Ini Dia Materi Kegiatan Pendampingan Manajemen Resiko

    Ini Dia Materi Kegiatan Pendampingan Manajemen Resiko

    Purwokerto - Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng ikuti kegiatan pendampingan penerapan manajemen resiko yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Purwokerto, Kamis (22/06). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan evaluasi atas tercapainya tujuan organisasi serta pengembangan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan. 

    Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kabag Program dan Humas, Toni Sugiarto. Dalam sambutannya, Toni menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini wajib didapatkan dan diikuti oleh seluruh satuan kerja. 

    "Pendampingan manajemen resiko diselenggarakan guna memberikan penguatan terkait pemenuhan data dukung pembangunan ZI dan wajib bagi semua satker, baik yang lolos TPN maupun tidak", ujarnya

    Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan penentuan permasalahan dan konteks resiko pada setiap kegiatan yang diselenggarakan di UPT. Sesuai dengan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Kemenkumham yang meliputi menyusun identifikasi resiko, penentuan analisis dan prioritas resiko, pelaksanaan penerapan manajemen resiko, pelaksanaan evaluasi resiko serta pemantauan dan penanganan resiko.

    Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan acara inti, yaitu berupa pendampingan yang disampaikan oleh Pengendali Teknis Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Ichsanuddin Eko terkait pemahaman manajemen resiko. 

    Pendampingan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dimulai dari hari Selasa hingga Kamis 20 s/d 22 Juni 2023 ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Yudha Indrajati dan Operator manajemen resiko, Novita Anggraeni. 

    "Kami memiliki harapan yang cukup besar dengan adanya kegiatan pendampingan ini, semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses sehingga UPT Pemasyarakatan se-Eks Karesidenan Banyumas dapat merasakan manfaatnya", ujar Ichsanuddin (AKN) 

    lapsustik purwokerto kanwil kemenkumham jateng kemenkumham ri manajemen resiko
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Kesepakatan Antara Lapsustik Purwokerto...

    Artikel Berikutnya

    Satu Orang Narapidana Teroris Lapas Purwokerto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal

    Ikuti Kami